Pemprov Papua Barat akan mengerjakan ruas jalan rusak dari kilometer 72 hingga kilometer 93 di Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana, pada 2026 mendatang.
Hal ini dinyatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kaimana, Robi Daud Samangun, usai pembukaan Rapat Paripurna tentang pembahasan dan persetujuan empat Ranperda usulan Pemkab Kaimana dan Usul DPRK Kaimana, Kamis, 27 November 2025.
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan dalam kunjungan kunjungan kerja ke Manokwari pada Senin 24 November 2025, dia dan Ketua Komisi C DPR Kabupaten Kaimana bertemu dengan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH MSi.
“Dalam pertemuan itu saya lapor jalan dari kilometer 72 hingga 93 rusak total dan tidak bisa digunakan lagi. Jadi masyarakat harus pakai transportasi laut dari Ururu Kewo lalu turun di Tumara,” ujar Robi Daud Samangun.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi C DPR Kabupaten Kaimana, Imanuel Rahail. Dia mengatakan pertemuan dengan Gubernur dan Wagub Papua Barat merupakan tindaklanjut dari kunjungan kerja DPR Kabupaten Kaimana bersama Dinas PUPR Kaimana dan Wakil Gubenur Papua Barat ke Distrik Yamor medio Oktober 2025.
Ketua Komisi C DPR Kabupaten Kaimana menyatakan pengerjaan ruas jalan itu sudah masuk dalam KUA PPAS APBD 2026 Papua Barat. “Maka secara otomatis jalan ini jadi salah satu prioritas pemerintah provinsi,” beber politisi Partai Demokrat ini. (yos)



