Pencairan Dana Desa di Kaimana Tergantung LPJ Kepala Kampung

Pencairan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN di Kabupaten Kaimana, Papua Barat tergantung masuknya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Kampung terkait pengunaan anggaran tahap II di tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kaimana, Ika Damayanti SSTPi MM pada papuakini di ruang kerjanya, Senin 04 Agustus 2025.

Hingga saat ini belum sampai setengah dari 84 kampung di Kabupaten Kaimana yang memasukkan LPJ ke Dinas yang dipimpinnya itu.

Mantan Kadis Perikanan Kabupaten Kaimana ini lalu menepis tudingan bahwa ada upaya dari dinasnya untuk memperlambat proses pencairan.

Dia menyatakan penyaluran tahap I sebesar 60 persen ke rekening masing-masing kampung telah rampung pada Juni 2025 lalu, setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup).

Perbup tersebut, kata Damayanti, menjadi syarat penting penyaluran, karena harus diunggah ke Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) dari KPPN.

Proses selanjutnya, kepala kampung wajib memasukan LPJ yang disertai dengan rekomendasi dari Distrik bahwa mereka sudah menyelesaikan kegiatan tahap II tahun 2024.

Selain itu, pihak kampung juga harus memasukkan pengajuan pencairan tahap I di tahun 2025, yang akan diverifikasi terlebih dahulu oleh dinasnya sebelum menerbitkan rekomendasi pencairan di bank. (yos)

Previous articleLantik Majelis TPTGR dan Majelis Kode Etik ASN, Gubernur Papua Barat Ingatkan Integritas