Bupati Kaimana, Papua Barat, Drs. Hasan Achmad resmi menyerahkan SK kepada 195 CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024.
Sebelum meyerahkan SK, Bupati terlebih dulu mengambil sumpah janji 59 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (10/6/2025).
Dalam sambutannya Bupati Hasan Achmad berpesan kepada ratusan CPNS dan PPPK Pemkab Kaimana, jika sumpah dan janji diucapkan hari ini adalah sebuah ukuran moral dan hukum yang memiliki makna sangat mendalam, di mana sebuah komitmen pribadi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional, penuh integritas, dedikasi dan loyalitas.
Bupati kemudian berpesan kepada 195 CPNS dan PPPK jika pelayanan publik harus berbasis kepada kebutuhan rakyat, bukan sekedar rutinitas administratif. Jadiah tenaga andalan pemberi pelayanan baik dalam perkataan, sikap dan tindakan.
“Sebagai ASN dan PPPK posisi kita adalah melayani bukan dilayani. Paradigma kita harus bergeser dari birokrasi yang kaku, menjadi birokrasi yang melayani. Untuk itu saudara-saudara wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, tepat dan berkeadilan kepada masyarakat,” tegas Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad.
Bupati Hasan Achmad berpesan agar tidak menghianati kepercayaan yang diberikan melalui tindakan menyimpang, manipulatif, atau tidak etis, menjauhkan diri dari praktek-praktek yang merusak integritas profesi, sebagai calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bupati juga ingatkan agar mewaspadai gaya hidup konsumtif yang semuanya itu dapat melemahkan profesionalisme para CPNS dan PPPK.
“Ingatlah jabatan adalah amanah bukan hak. Dari setiap amanah akan dimintai pertanggung jawabannya baik di dunia maupun di hadapan Tuhan,” pungkasnya. (yos)