Kejari Kaimana Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Bank BUMN, Pegadaian, dan Perumahan

Kejaksaan Negeri Kaimana, Papua Barat, dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di salah satu bank BUMN di Kaimana.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza SH MH kepada wartawan usai syukuran Hari Bhakti Adhiyaksa ke 65 di Aula Kantor Kejari Kaimana, Selasa 22 Juli 2025.

Dikatakan, ada kerugian keuangan negara yang terjadi di BUMN tersebut akibat tindakan dari oknum orang-orang yang menjalankan tugas di tempat itu.

Pihaknya juga akan menelusuri apakah dari tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi para konsumen atau tidak.

Di tempat yang sama, Ramli Amana, Kasi Pidsus Kejari Kaimana menyebut, ada tiga perkara dugaan Tipikor yang telah dinaikkan statusnya ke Penyidikan umum, yaitu di salah satu BUMN, Pegadaian dan pembangunan aset perumahan.

“Sementara tengah berjalan pengumpulan alat bukti, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat langung dengan tindak pidana bersangkutan,” sebutnya.

Dia menjelaskan, perkara di Pegadaian dan salah satu BUMN hampir sama karena terjadi fraud (tindakan kecurangan atau penipuan yang dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain, red)

Khusus di Pegadaian, lebih pada penyaluran kredit KCA yang mana telah terjadi fraud dalam penyalurannya.

“Tekait dengan modus operandi telah kita dapat dan nanti kami akan update pada saat penyidikan,” katanya.

Selanjuntya, untuk pemanfaatan aset perumahan, pihaknya saat ini masih melakukan tindakan-tindakan penyidikan yang diperlukan yaitu pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. (yos)

Previous articleSMTKN Kaimana Dapat 10 Guru dari Kemenag
Next articleWabup Kaimana: Perlu Ada Ruang dan Kesempatan Anak Untuk Berkembang