Bupati Pegunungan Arfak Larang Sekolah Pungut Biaya SPMB

Seluruh sekolah di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dilarang memungut biaya dari orangtua siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

“Saya instruksikan seluruh kepala sekolah tidak melakukan pungutan pada siswa baru yang akan masuk sekolah, karena dana BOS segera disalurkan ke setiap sekolah di Pegaf,” ujar Bupati Pegaf, Dominggus Saiba SPdK MSi, di Ullong, 15 Juli 2025.

Kebijakan pembebasan biaya SPMB itu dimaksudkan untuk meringankan beban orangtua siswa melalui intervensi anggaran dari pemerintah ke sekolah.

Bupati Pegaf kemudian menugaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Pegaf memeriksa pelaksanaan SPMB Tahun 2025 di 10 distrik di Pegaf.

Bupati Pegaf mengaskan bila terbukti ada pungutan yang dikutip sekolah dalam SPMB, maka kepala sekolah bersangkutan akan dicopot dari jabatannya. (*)

Previous articlePembangunan Tahap II Pasar Sentral Sanggeng Bakal Tuntas Dalam 4 Bulan
Next articleDapat Bantuan Mobil Damkar Dari Pemprov, Bupati Mansel Bersyukur