Sektor Pertambangan Bisa Dongkrak PAD Kabupaten Pegunungan Arfak

Sektor pertambangan dinilai dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pegunungan Arfak yang kemudian bakal meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas layanan publik.

“Sebagai praktisi hukum saya mendukung dan akan berjuang agar sektor pertambangan di Pegunungan Arfak dapat dibuka dan mendatangkan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” ujar praktisi hukum Paulus K Simonda SH MTh MH Cmd, 19 Maret 2025.

Pria yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Kaki Seribu itu menyatakan kondisi geografis Kabupaten Pegunungan Arfak membutuhkan topangan PAD dari sektor pertambangan agar merangsang pembangunan baik di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, budaya, hingga pariwisata, mengingat APBD Kabupaten Pegunungan Arfak tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi pembangunan infrastruktur dan pemerintahan.

“Medan Pegaf yang masih sulit, sarana prasarana kesehatan juga terbatas, ditambah lagi pendidikan yang belum merata, tentu semua hal ini butuh anggaran tidak kecil. Dibukanya pertambangan akan membantu pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat dengan baik,” jelas pria yang juga Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Majelis Umum GPKAI periode 2025 – 2030.

Keterangan yang diterima papuakini menyebutkan, Paulus lantas menyarankan agar pemilik hak ulayat bersama tokoh masyarakat meminta Pemkab Pegaf berkonsultasi dengan Gubernur Papua Barat untuk menyurati Kementerian Kehutanan RI agar diberikan pembebasan daerah hutan lindung ke pertambangan.

“Pemerintah daerah harus mengirim surat ke Kementerian Kehutanan agar dialihkan fungsikan dari hutan lindung ke pertambangan, agar tidak menjadi daerah pertambangan ilegal yang tidak membawa manfaat bagi hak ulayat dan juga pemerintah,” pungkas Paulus Simonda. (*)

Previous articleMukerwil IV PPP, Gubernur Papua Barat Imbau Terus Bantu Pembangunan
Next articlePemprov Papua Barat Salurkan Hibah dan Bansos 88,9 M