Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong dinyatakan berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai 28 Februari 2021.
Sedangkan pemberlakuan PPKM Level 2 diterapkan di Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan
Arfak.
Ini dinyatakan dalam Instruksi Gubernur Papua Barat No 440/03/TAHUN 2022 tertanggal 15 Februari 2022 yang terdiri dari 40 pasal.
Instruksi Gubernur Papua Barat itu juga mengatur tentang penerapan persyaratan vaksin dalam segmen layanan kepada masyarakat seperti pengurusn KTP, pembayaran pajak, Surat Keterangan Kelakuan Baik, SIM, Surat Bebas Narkoba, SITU/SIUP, kredit bank, sektor layanan bantuan kepada masyarakat.
Selain itu, menetapkan sertifikat vaksin sebagai prasyarat pembayaran hak kepegawaian yang bersumber dari dana Pemerintah bagi ASN, P3K, Honorer Daerah.(an/dixie)