Gubernur Papua Barat menginstruksikan seluruh instansi dan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus, 01-31 Agustus.
Perintah ini dinyatakan dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4.1/1344/2026, tertanggal 31 Juli 2026.
Instruksi yang terdiri dari 6 butir itu juga memerintahkan penghentian sementara penjualan minuman beralkohol dari H-4 dan H+3 HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, dan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam guna mencegah meningkatnya tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan dampak negatifnya. (an/dixie)



