Papua Barat Kembali Terapkan WFH dan WFO Covid-19

Provinsi Papua Barat kembali menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di Pemprov Papua Barat. Kebijakan ini dinyatakan dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 061-2/1273/GPB/2021 tertanggal 22 Juni 2021.

Edaran itu menyatakan kebijakan WFH dan WFO ini berlaku mulai 24 Juni 2021 sampai 13 Juli 2021, atau selama 14 hari kerja.

Kebijakan ini merupakan upaya lebih lanjut Pemprov Papua Barat untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Data per 20 Juni 2021 menunjukkan ada 9695 (20%) orang positif Covid-19 dari 47815 orang yang diperiksa.(an/dixie)

Previous articleTempat Transit Masyarakat Tiga Distrik, Jalan Tanggaromi Belum Juga Diaspal
Next articleBupati Fakfak: Pejabat Pensiun Bukan Berarti Aset Kedinasan Ikut Pensiun, Harus Dikembalikan