Dana Desa Bantu Masyarakat Desa Bumi Kasuari Lewati Pandemi Covid-19

Oleh:
Posma Amando Siagian
(Kasi PPA II A Kanwil DJPb
Provinsi Papua Barat)

Dana Desa untuk wilayah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kian meningkat, di tahun 2020 ini sebesar Rp1,54 triliun atau meningkat sebesar 2,9% dari TA 2019, bahkan meningkat 244,4% jika dibandingkan dengan alokasi Dana Desa pada TA 2015.

Alokasi Dana Desa sebesar Rp1,54 triliun tersebut untuk 1.742 Desa pada 12 Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat.

Pada tahun 2020 dilakukan penyempurnaan mekanisme penyaluran Dana Desa. Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mempercepat penyaluran Dana Desa yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa.

Pertama, mulai tahun 2020 penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

Meskipun penyaluran langsung ke desa, Pemda tetap memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan penyaluran dari Desa, yang kemudian disampaikan kepada KPPN untuk diproses penyalurannya.

Dengan penyempurnaan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD Pemda.

Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tanpa perlu menunggu semua desa siap.

Kedua, porsi penyaluran Dana Desa mengalami perubahan dimana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40%, 40% dan 20%. Semakin besarnya persentase penyaluran di tahap I sebesar 40% menjadi harapan bahwa semakin cepat Dana Desa dapat dipergunakan untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa.

Berkenaan dengan penanganan pandemi COVID-19, terjadi perubahan kebijakan penyaluran dana Dana Desa. Perubahan kebijakan tersebut antara lain Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT).

Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan paling cepat bulan April 2020. Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat (KPM) dan sebesar Rp300 ribu untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan per KPM dengan melihat ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya.

Calon keluarga penerima manfaat paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa yang bersangkutan dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.

Perubahan kebijakan lainnya yaitu simplifikasi prosedur, relaksasi persyaratan, dan relaksasi mekanisme penyaluran Dana Desa.

Sampai dengan 18 Desember 2020, realisasi penyaluran Dana Desa di Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp1,54 triliun atau 99,9% dari pagu sebesar Rp1,54 triliun, berada di atas rata-rata realisasi secara nasional sebesar 99,7%. Realisasi penyaluran Dana Desa sebesar 99,9% merupakan yang tertinggi dalam 4 tahun terakhir.

Dalam periode yang sama (per tanggal 18 Desember) kinerja penyaluran Dana Desa pada tahun 2017 hanya sebesar 94,5% dengan nilai penyaluran sebesar Rp1,29 triliun. Kinerja penyaluran Dana Desa tahun 2018 pada periode yang sama hanya sebesar 95,4% dengan nilai penyaluran sebesar Rp1,27 triliun. Sedangkan pada tahun 2019, kinerja penyaluran Dana Desa hanya sebesar 92,5% dengan nilai penyaluran sebesar Rp1,40 triliun.

Kinerja penyaluran Dana Desa tahun 2020 yang jauh lebih baik ini tidak terlepas dari penyempurnaan kebijakan penyaluran Dana Desa yang langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) serta relaksasi kebijakan penyaluran Dana Desa sebagai respon atas pandemi COVID-19.

Dana Desa yang tersalurkan tersebut sampai dengan 27 Desember 2020 terlaporkan sebesar Rp678,42 miliar telah digunakan atau 44,0% dari Rp1,54 triliun dari Dana Desa yang sudah masuk Rekening Kas Desa (RKD). Penggunaan terbesar Dana Desa adalah untuk BLT Desa yakni sebesar Rp267,52 miliar. Hal ini tentu saja sejalan dengan kebijakan Dana Desa tahun 2020 yang prioritas penggunaannya adalah untuk BLT Desa untuk membantu masyarakat Desa yang kurang mampu dalam menghadapi pandemii Covid-19.

Keluarga penerima manfaat BLT Desa meliputi petani, buruh tani, nelayan, buruh nelayan, buruh pabrik, guru, dan pedagang UMKM. Dengan BLT Desa yang telah tersalurkan setidaknya dapat meringakan beban hidup masyarakat Desa tersebut selama masa pandemi COVID-19.

Penggunaan Dana Desa bukan hanya untuk BLT Desa namun juga untuk kegiatan yang dilaksanakan melalui padat karya tunai desa (PKTD) dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Realisasi penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa yang dilaksanakan melalui padat karya tunai desa adalah sebesar Rp269,48 miliar selain menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Desa juga diharapkan menggerakan perekonomian Desa.

Penggunaan Dana Desa juga untuk pemberdayaaan masyarakat Desa yakni sebesar Rp57,89 miliar antara lain digunakan untuk berbagai program pelatihan bagi masyarakat Desa utamanya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan msayarakat sehingga meningkatkan daya saing kerja bagi masyarakat Desa.

Kinerja penyaluran Dana Desa yang sudah baik dan kinerja penyerapan Dana Desa yang cukup baik ini diharapkan dapat ditingkatkan pada tahun 2021.

Untuk tahun 2021 alokasi Dana Desa yang masuk ke Papua Barat adalah sebesar Rp1,55 triliun atau meningkat 0,62% dibandingkan alokasi 2020.

Koordinasi yang baik antara Pemda (BPKAD dan DPMK) serta pihak Kementerian Keuangan (KPPN dan Kanwil DJPb) diharapkan dapat lebih baik lagi sehingga penyaluran Dana Desa dapat berjalan lancar dan lebih awal karena semakin cepat Dana Desa disalurkan maka semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa khususnya dalam melewati masa pandemic Covid-19 yang kita belum tahu kapan akan berakhir. Tentu saja penyaluran Dana Desa yang cepat tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik (good governance).(*)

Previous articlePemulihan Ekonomi Pada Masa Pandemi di Bumi Kasuari
Next articleGubernur Papua Barat Gunting Pita dan Letakkan Batu Pertama Dua Gereja