Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus PLTG Kaimana

Ketua Majelis Hakim menolak keberatan dari terdakwa dugaan kasus Korupsi PLTG Kaimana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo SH MH melalui Kasi Pidsus Willy Ater SH dalam keterangan pers yang diterima papuakini menyebut, agenda sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa atas nama PT, JSRM dan CETW adalah pembacaan putusan sela.

Dirinya menyebut, dalam pembacaan putusan sela itu, ketua majelis hakim menolak eksepsi dari tiga terdakwa yang sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa.

Dia lalu mengatakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar 10 dan 11 November 2020.(yos)

Previous articleKPT Jayapura Lantik 11 Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan
Next article5 ASN Kaimana Daftarkan Laporan Soal Bawaslu Kaimana di DKPP