Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat sebesar Rp3.134.600.
Angka tersebut sama dengan UMP 2020.
Penetapan dilakukan Depeprov Papua Barat dalam rapat pleno di Manokwari, Rabu (28/10/2020).
Kenaikan terjadi di Upah Minimum Sektoral bidang Migas yang naik jadi Rp5 juta per bulan, dari sebelumnya Rp4.273.600.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, diwakili Asisten II Melkias Werinussa, dalam sambutan pembukaan mengingatkan Depeprov untuk memperhatikan kondisi perekonomian yang terdampak Covid-19.(an/dixie)