Pemerintah Teluk Bintuni Perpanjang PSBB Total

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Perpanjang PSBB Totalvid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni membuat Pemkab Teluk Bintuni memperpanjang masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Berdasarkan Surat Edaran yang diteken Pjs Bupati Teluk Bintuni, Agustinus M Rumbino SIP MSi, PSBB itu diperpanjang mulai 22 Oktober 2020 sampai 05 November 2020.

Edaran itu menyatakan, antara lain, kegiatan peribadatan rumah-rumah ibadah yang ada di zona merah dihentikan, sedangkan zona kuning dan hijau membatasi kegiatan peribadatan.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Unduh [1.32 MB]

Edaran itu juga menyatakan pemerintah akan melakukan penyemprotan disinfektan, dan meminta masyarakat membatasi pergerakan melalu laut/sungai.

Masyarakat yang terbukti reaktif Covid-19 wajib menjalani isolasi di fasilita skarantina yang disediakan pemerintah.

Terkait kampanye, para pasangan calon harus mematuhi PKPU Nomor 13/2020.(an/dixie)

Previous articleBNI Kaimana Salurkan Bapok Melalui Pemkab
Next articleDPR Papua Barat Kejar Realisasi Nyata Pekerjaan Pemprov di Lapangan