Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Perpanjang PSBB Totalvid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni membuat Pemkab Teluk Bintuni memperpanjang masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Berdasarkan Surat Edaran yang diteken Pjs Bupati Teluk Bintuni, Agustinus M Rumbino SIP MSi, PSBB itu diperpanjang mulai 22 Oktober 2020 sampai 05 November 2020.
Edaran itu menyatakan, antara lain, kegiatan peribadatan rumah-rumah ibadah yang ada di zona merah dihentikan, sedangkan zona kuning dan hijau membatasi kegiatan peribadatan.
Edaran itu juga menyatakan pemerintah akan melakukan penyemprotan disinfektan, dan meminta masyarakat membatasi pergerakan melalu laut/sungai.
Masyarakat yang terbukti reaktif Covid-19 wajib menjalani isolasi di fasilita skarantina yang disediakan pemerintah.
Terkait kampanye, para pasangan calon harus mematuhi PKPU Nomor 13/2020.(an/dixie)