Pengembangan Kasus PLTG Kaimana, Kejari Periksa 5 Saksi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana memeriksa lima saksi kasus dugaan tindak pidana Korupsi Proyek pematangan lahan dan pembangunan talut PLTG Kaimana.

Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo,SH MH melalui Kasi Pidsus Willy Ater SH kepada papuakini mengatakan, lima saksi itu adalah Sekretaris Pokja ULP tahun anggaran 2017 terhadap paket pekerjaan proyek PLTG, direksi lapangan yang ditugaskan, staf dari konsultan pengawasan, bendahara pengeluaran pada proyek PLTG, dan pemilik material proyek.

“Tiga dari lima saksi ini berasal dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana, sementara dua orang lagi adalah pihak ketiga dan pemilik material,” jelas Kasi Pidsus melalui telpon selulernya, Jumat (16/10/2020).

Lima orang ini juga akan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terhadap tiga terdakwa yang saat ini telah ditahan dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Kejaksaan juga akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain pada Senin dan Selasa pekan depan. “Rangkaian pemeriksaan ini kami lakukan untuk menuntaskan kasus tersebut,” tegasnya.(yos)

Previous articlePKK Papua Barat Salurkan Bantuan di Distrik Sidey
Next articleRatusan Warga Babo Sambut Kedatangan PMK2