Besok Sidang Perdana Kasus PLTG Kaimana

Penambahan tersangka dalam kasus korupsi PLTG Kaimana tergantung pada fakta pengadilan. Hal itu disampaikan Kajari Kaimana, Sutrisno Margi Utomo SH MH.

Kajari menyebut tiga orang terdakwa dalam kasus ini, PT alias Honce, CETW dan JSRM, sesuai jadwal akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Manokwari pada Selasa (13/10/2020) besok dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Nanti kita lihat perkembangan dari fakta dipengadilan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Kalau itu ada maka pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Kajari.

Pria yang pernah menjadi koordinator bidang tindak pidana Khusus Kejati Papua ini menjamin Kejaksaan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

Berdasaran hasil audit kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Papua Barat terhadap pekerjaan pematangan lahan dan talut lokasi PLTG Kaimana terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.793.851.488.22.(yos)

Previous articleHUT ke-21 Papua Barat, Satgas Covid-19 Bagi Masker dan Kelambu
Next articleDinas Kesehatan Papua Barat Distribusikan 408 Ribu Kelambu