Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, memutuskan melakukan lock down di Distrik (Kecamatan) Tomu dan Aranday mulai 02 September 2020 hingga 16 September 2020.
Dengan demikian masyarakat di dua distrik itu tidak bisa kelua rmasuk distrik. Sebaliknya, masyarakat yang hendak ke dua ditrik itu tidak boleh masuk.
Langkah itu ditempuh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, menyusul temuan 30 kasus positif Covid-19 di Teluk Bintuni per 31 Agustus 2020.
Langkah ini dinyatakan dalam Surat Edaran Nomor: 04/135/BUP-TB/IX/2020 tertanggal 31 Agustus 2020, Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni.
Selain itu, Pemkab Teluk Bintuni akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai 06 September 2020 sampai 20 September 2020.
Pemkab Teluk Bintuni juga akan menghentikan sementara aktivitas di pusat keramaian seperti di Pasar Sentral, toko-toko, kios-kios, kantor swasta dan pemerintah selama satu hari untuk melakukan penyemprotan disinfektan sesuai jadwal yang akan ditentukan Tim Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemkab lalu kembali mengingatkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19.(an/dixie)