Polisi Amankan Penyebar Ujaran Kebencian di Kaimana

Oknum pemilik akun Facebook dengan inisial YR yang menyebarkan hate speech atau ujaran kebencian melalui Facebook diamankan Polres Kaimana untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung SIK, saat dihubungi papuakini.co melalui WhatsApp, membenarkan YR telah berada di Polres guna dimintai keterangan awal.

“Sudah kita buatkan LP (Laporan Polisi) dan sudah kita interogasi awal. Selanjutnya kita akan proses secara profesional dan transparan sesuai KUHAP dan Undang-Undang ITE,” ujar Kapolres.
(yos)

Previous articleBicara Pangan Lokal? Tirulah Menu Makanan Gubernur Papua Barat
Next articleTahun Baru Islam, Gubernur Ingatkan Semua Selalu Jaga Kedamaian