Kejaksaan Negeri Kaimana mengembalikan barang bukti perkara pencurian di kantor Distrik Kaimana. Barang bukti berupa uang tunai Rp.35.664.000.
“Kerugian sebenarnya Rp50 juta, namun yang berhasil diselamatkan hanya Rp35.664.000. Kami telah kembalikan ke Kepala Distrik Kaimana,” ujar Leonard Hasudungan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kaimana, Kamis (13/08/2020).
Pengembalian dilakukan dalam rangkaian pemusnahan berbagai barang bukti 15 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Agustus 2020.
“Di antaranya alat-alat sajam, senpi senjata angin), narkotika jenis sabu-sabu, ganja, pakaian, serta kayu, dan kursi yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dalam perkara pencabulan,” jelas Leonard.
Kejari juga sebelumnya mengembalikan 8 motor, beberapa pakaian, dan handphone langsung ke pemilik masing-masing berdasarkan putusan.
Untuk perkara dengan terdakwa korporasi PT Anekawood Profilindah masih dalam upaya hukum di Kejaksaan Agung.
Pemusnahan ini turut dihadiri, antara lain, Kejari Kaimana Sutrisno Margi Utomo, Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung SIK Kapolres Kaimana, Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie, dan Ketua PN Kaimana.(yos)