Seorang aparat kampung di jajaran Pemkab Sorong, Papua Barat, dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.42 juta.
Penyerahan santunan kepada anak almarhum yang keikutsertaannya di BPJS Ketenagakerjaan dibiayai oleh Pemkab Sorong itu diserahkan di sela launching program Vokasi Indonesia Bekerja BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Aimas Convention Center, Kabupaten Sorong, Kamis (30/-7/2020).
Ini adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan pelatihan-pelatihan pada peserta yang sudah mengalami pemutusan kerja atau berhenti kerja. Akan tetapi mereka masih layak mendapatkan pekerjaan kembali.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Mintje Wattu, ada banyak perusahaan terdampak Covid-19. Hal itu membuat banyak yang belum membayar iuran. Hal serupa terjadi pada karyawan yang dirumahkan bahkan di-PHK.
BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat menyiasatinya dengan, antara lain, kerjasama dengan pemerintah daerah dan kejaksaan.
“Kita juga mengedukasi mereka bahwa walau tak lagi bekerja (formal) mereka tetap butuh perlindungan,” tuturnya.
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan punya yang namanya program Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini bisa diikuti, antara lain, pejasa ojek maupun pedagang di pasar. “Iurannya Rp16.800 per bulan,” jelasnya.(an/dixie)