Tak ada biaya pemeriksaan rapid test di fasilitas-fasilitas kesehatan pemerintah.
“Itu kan dari pemerintah untuk masyarakat, jadi tidak boleh ada biaya,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat, Derek Ampnir, menjawab pekerja pers, Rabu (10/06/2020).
Pria yang juga Kepala Pelaksana Satgas Covid-19 Papua Barat itu lalu menegaskan untuk jangan lebih menyulitkan masyarakat di tengah situasi Covid-19 yang sudah sangat menyulitkan semua pihak itu.
Lain halnya jika rapid test dilakukan di fasilitas kesehatan swasta, yang pasti ada biayanya karena mereka menjalankan usaha dengan biaya sendiri.
Terkait keluhan masyarakat Byak soal kendala biaya rapid test yang mencapai Rp600 ribu, dia mengatakan sudah koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 yang menyatakan tak ada hal seperti itu.(an/dixie)