Gubernur Papua Barat Ingatkan Larangan dan Sanksi ASN Mudik Selama Covid-19

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengingatkan larangan dan sanksi bagi ASN yang bepergian ke luar daerah tanpa izin dan mudik selama masa pandemi Covid-19.

Gubernur Papua Barat Ingatkan Larangan dan Sanksi ASN Mudik Selama Covid-19

Gubernur Papua Barat Ingatkan Larangan dan Sanksi ASN Mudik Selama Covid-19

Gubernur Papua Barat Ingatkan Larangan dan Sanksi ASN Mudik Selama Covid-19

Peringatan ini dinyatakan dalam Surat Edaran No 800/654/2020 tertanggal 13 Mei 2020.

Sanksi yang diberikan beragam sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari ringan, sedang, sampai berat.(an/dixie)

Previous articleWarga Reremi Puncak Pasang Portal, Harap Bantuan Terkait Covid-19
Next articleSKK Migas Pamalu Gencar Turun Lapangan Bantu Pemerintah Atasi Covid-19