Inspektorat Minta Segera Lapor Jika Temukan Pungli dan Gratifikasi

Sopir mobil rental dan pengendara ojek diminta melapor jika menemukam ada pungutan liar maupun gratifikasi.

“Ada posko Saber pungli di kantor Inspektorat. Kalau ada masalah suap atau gratifikasi, pungli, segera laporkan,” ujar Inspektur pembantu III di Inspektorat Kabupaten Manokwari, H Khumaidi, dalam FGD dan Sosialisasi Saber Pungli di aula Polres Manokwari, Jumat (15/3/2019).

Dia lalu mencontohkan tindakan gratifikasi yang kerap terjadi dan tidak dipahami masyarakat. “Contoh, pembuatan SIM atau KTP. Setelah jadi, pengurus memberikan uang ucapan terima kasih. Dalam hukum, ini dikenal sebagai gratifikasi, karena ucapan terimakasih yang ada kaitannya dengan jabatan,” tuturnya.

Contoh lain pengurusan ijin saat pengurus diminta menyiapkan sejumlah uang yang tidak sesuai prosedur.

“Nah, jika rekan rekan menemukan hal seperti ini, ada posko di kantor kami. Bisa catat, atau rekam dan laporkan ke kami,” tandasnya.(njo)

Previous articleLelang Jabatan Kepala OPD Bukan Penghalang Pencairan Anggaran
Next articleBanyak Sopir Rental dan Ojek Belum Punya SIM