Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) menjadi dasar kebijakan satu peta geospasial.
“Rencana Zonasi ini dasarnya nanti kebijakan satu peta. Hasil ini nanti akan disetor ke sekretariat kebijakan satu peta untuk dikolaborasikan,” ujar Moh. Yusuf E.B MA.,MAP, Kasie Wilayah Timur, Subdit Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, di sela-sela konsultasi publik RZWP3K, Selasa (17/4).
Penyusunan peta alokasi ruang di dokumen antara akan disandingkan antara laut dan darat agar sinkron.
“Harus ada padu, serasi, seimbang. Artinya, kegiatan di darat sebisa mungkin tidak mengakibatkan kerusakan di laut. Begitupun sebaliknya,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan DKP Papua Barat, Bastian Wanma.
Pemprov, tegasnya, memiliki kewenangan sampai batas 12 mil ke bawah. Makanya masyarakat hukum adat terus dilibatkan supaya hak-hak mereka terakomodir.
“TNI juga kita libatkan, supaya bisa lihat, dimana daerah perairan militer mereka, tempat jalur kapal dan tempat latihan militer di laut,” jelasnya.
Soal pelibatan ini, Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat, George Dedaida mengapresiasi DKP dan KKP. Dengan begitu, saat hasil RZWP3K diperdakan akan mengakomodir hak-hak masyarakat adat.
Dalam konsultasi publik itu George mengusulkan agar wilayah pesisir pantai 5-12 Mil ke bawah harus bisa diposisikan sebagai wilayah pengelolaan masyarakat adat.
“Jadi wilayah adat bukan hanya di darat, tetapi juga ada di laut,” tandasnya.(njo)