Miliki Sabu dan Pil PCC, Wino Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Pemilik sabu-sabu dan 59 butir pil PCC, Tarsius Wino Limanouw alias Wino (43), divonis 1 tahun 7 bulan penjara, plus rehabilitasi selama setahun.

Dalam sidang di PN Sotong, Selasa (3/4), majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Wino terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan sabu, 5 bungkus plastik kecil berisikan kristal bening, 59 butir pil PCC, peralatan hisap dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar vonis hakim, Wino menyatakan menerima, tapi Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika SH pikir-pikir karena sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan.

Sidang dipimpin Timotius Djemey SH dan dihadiri penasehat hukum Wino, Erwin Rengga, SH.(deo)

Previous articleSetahun Tak Terima, Guru Fakfak Tanya Tunjangan
Next articleSetubuhi Gadis Bawah Umur, Otis Dipenjara 5 Tahun