Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana hari ini mulai melakukan verifikasi faktual terhadap nama anggota partai politik yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), khususnya di Distrik Kaimana.
“Verifikasi dilakukan sesuai tahapan untuk menindaklanjuti adanya kegandaan nama sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam SIPOL. Misalnya, nama dan NIK seseorang terdaftar dalam dua bahkan lebih parpol yang berbeda,” jelas Yunisar Airori, komisioner KPU Kaimana yang membidangi Divisi Teknis kepada papuakini.co Jumat (3/11), di sela-sela proses verifikasi.
Lanjut Yunisar, untuk verifikasi faktual kali ini, KPUD Kaimana membentuk tiga Tim Verifikator yang telah bekerja sejak pagi hari. Tim ini mendatangi langsung tiap orang yang namanya ganda.
Setelah bertemu dengan yang bersangkutan, akan langsung ditanyakan apakah benar orang tersebut terlibat sebagai anggota parpol, dan dari partai mana yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Dia kemudian akan diberikan form model BA.AMD.KPU.KAB/KOTA-PARPOL untuk diisi. Form ini merupakan pernyataan dari yang bersangkutan terkait keterlibatanya dalam satu parpol, dan sebaliknya jika dia ternyata tidak terlibat parpol manapun.
“Khusus di kelompok kami, ada temuan orang yang mengaku bukan sebagai anggota parpol manapun. Tentu hasil verifikasi ini pastinya akan kita rangkum bersama kelompok lain untuk kemudian disampaikan ke Parpol masing-masing, sehingga bisa diperbaiki dalam tahapan perbaikan nanti,” terangnya.(cpk3)