Bom Ikan? Racun Ikan? Siap-siap Penjara 12 Tahun, Denda 2 M

Lantamal Ingatkan Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan

Lantamal XIV/Sorong mengingatkan masyarakat untuk membantu menjaga kelestarian alam, khususnya laut, dengan melakukan hal-hal yang tidak merusak. Salah satunya dengan mempraktekkan cara-cara menangkap ikan yang ramah lingkungan.

Ini dikatakan Kasat Komunikasi Lantamal XIV/Sorong, Letkol Laut (P) Eman Sulaiman, pada wartawan di Teluk Bintuni, Sabtu (28/10).

Menurutnya, kedatangannya untuk mensosialisasikan penyadaran hukum tentang bagaimana memelihara lingkungan dengan penangkapan ikan, atau hasil laut, yang tidak merusak keanekaragaman hayati laut.

“Penangkapan yang ilegal dengan menggunakan bom atau racun merusak fauna dan flora di laut, termasuk terumbu karang,” ingatnya.

Dia juga mengatakan hal serupa dilakukan di Sorong sekira dua pekan lalu. Hasilnya, 60 orang nelayan menyerahkan bahan peledak yang bias amereka gunakan menangkap ikan. Sebaliknya, Lantamal XIV/Sorong menyerahkan alat tangkap ikan pada mereka.

Khusus di Teluk Bintuni, dia memastikan nelayan tidak menggunakan bom ikan. “Karena mereka menangkap kepiting, udang dan ikan yang ada di muara-muara yang tidak ada terumbu karangnya. Kami sudah bisa pastikan lewat patroli yang kami sudah lakukan,” tuturnya.

Kendati begitu, dia mengingatkan warga untuk melapor ke pihak berwajib jika mengetahui ada praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

Dia kemudian mengingatkan sanksi bagi pelaku penangkapan ikan illegal adalah hukuman penjara 5-12 tahun, dan denda Rp200 juta hingga Rp2 M plus penyitaan barang-barangnya.

Dia lalu mengatakan daerah yang paling rawan penggunaan bom ikan ada Kabupaten Teluk Wondama. “Itu berdasarkan laporan yang kami terima. Kami akan turun ke daerah tersebut untuk menyadarkan teman-teman nelayan di sana,” tegasnya.(deo)

Previous articleDermaga Satpol Air Diresmikan, KP Raimuti 1004 Mandi Kembang
Next article“Pemuda Berani Bersatu”