Dewan Adat Kaimana Apresiasi PPM, Minta Pemkab Bentuk Perusahaan Daerah

Dewan Adat Kaimana mengapresiasi inisiatif Perkumpulan Pekerja Migas (PPM) Kaimana dalam merespon investasi migas Blok Bobara di Laut Pulau Adi Jaya di Distrik Buruway Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Hal itu dinyatakan Ketua Dewan Adat Kaimana, Lewi Oruw, pada papuakini.net usai menghadiri pertemuan yang digelar PPM di Balai Latihan Dinas Perindagkop Kaimana, pada Sabtu 17 Oktober 2026.

Menurut Lewi, langkah yang dilakukan PPM merupakan bentuk kesiapan masyarakat adat dalam menghadapi investasi migas yang masuk di Kabupaten Kaimana, termasuk rencana pemasangan rig dan survei tiga dimensi.

“Kita sadar bahwa anak-anak kita banyak yang belum mempersiapkan diri di bidang pertambangan Migas. Untuk itu, pemerintah daerah punya kewajiban untuk mempersiapkan mereka dengan cara dikirim mengikuti pelatihan di SKK Migas,” kata Lewi.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih empat jam itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah dan pihak perusahaan dapat bertemu dengan mereka yang benar-benar sebagai pemilik hak ulayat, termasuk suku-suku asli Kaimana, sehingga kegiatan eksplorasi bisa berhasil.

Selain itu, pemerintah juga diminta dapat membentuk perusahaan milik daerah yang isinya adalah suku-suku asli di Kaimana. Perusahan daerah tersebut yang nantinya mengatur semua pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam yang menjadi hak adat.

“Kalau bisa dibuat semacam perusahaan daerah yang di dalamnya diisi oleh suku-suku asli yang ada di Kaimana ini. Jadi untuk pajak, retribusi, bagi hasil silahkan pemerintah atur. Tapi yang masyarakat adat punya itu harus masuk lewat perusahan daerah ini,” jelas Lewi.

Nantinya, perusahaan daerah tersebut akan mendistribusikan apa yang menjadi hak suku-suku penyangga dan terdampak langsung Amdal, baik itu di wilayah Madewana, Mairasi maupun wilayah lain jika rig berpindah.

Lewi Oruw lalu menyatakan Dewan Adat Kaimana mensinyalir atau mencium adanya oknum-oknum lain yang bukan bermarga asli Papua, atau marga asli Kaimana, yang bermanuver dengan pemerintah dan pihak perusahan.

Hal ini dikhawatirkan berdampak negatif pada hasil yang diharapkan oleh pihak perusahan tetapi juga pemerintah dan masyarakat.

“Jadi diharapkan siapa yang nanti berhak bikin Sinara dan dimana tempatnya, siapa-siapa yang punya itu harus jelas, sehingga barang ini bisa jalan dengan baik,” pungkasnya. (yos)

Previous articleJelang Beroperasinya Blok Bobara, PPM Kaimana Desak Pemkab Siapkan SDM Anak Asli Papua
Next articleKabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Kaimana, Wings Air Tak Terbang Sejak 9 Oktober