Pemkab Kaimana Terapkan WFH 13-16 Oktober Akibat Karhutla

Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, memberlakukan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 13 hingga 16 Oktober 2026.

Masa berlaku WFH ini bersifat fleksibel mengikuti kondisi udara di lapangan.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor 100.3.4/1493/BUP/TAHUN 2026 ini dilakukan akibat penebalan kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang memperburuk kualitas udara serta mengganggu jarak pandang.

Surat Edaran yang diteken Bupati Kaimana, Drs Hasan Achmad MSi, pada Senin 12 Oktober 2026 itu mengingatkan selama WFH pegawai diwajibkan tetap aktif bekerja dari rumah, siap dihubungi, dan mengalihkan rapat ke media daring.

Sektor pelayanan publik kritis seperti kesehatan, keamanan, dan kedaruratan tetap beroperasi secara langsung melalui pengaturan selektif.

Selain itu, ASN diimbau membatasi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker atau APD saat berikhtiar di luar ruangan, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan pernapasan. (yos)

Previous articleHUT ke-27 Papua Barat, Gubernur Tegaskan Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat