Pemprov Papua Barat Terapkan Work From Home Akibat Kabut Asap

Pemerintah Provinsi Papua Barat menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) akibat kondisi kabut asap yang saat ini semakin menebal dan cukup mengganggu jarak pandang serta kualitas udara di wilayah Papua Barat.

Penerapan WFH mulai 08 Oktober 2026 itu juga merupakan antisipasi dan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan ASN/ pegawai, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif.

WFH yang berlaku sampai 09 Oktober 2026 itu dapat diperpanjang, dikurangi, atau dihentikan berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara, situasi kabut asap, serta hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kebijakan ini diterapkan Pemprov Papua Barat melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/1852/GPB/2026 tertanggal 07 Oktober 2026 yang diteken Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Unduh [441.52 KB]

Surat Edaran itu juga menyatakan pelaksanaan WFH ini dilaksanakan dengan ketentuan ASN/pegawai tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan dari tempat tinggal masing-masing; ASN/pegawai wajib tetap aktif, responsif, dan dapat dihubungi selama jam kerja melalui sarana komunikasi kedinasan yang tersedia

Selain itu, Kepala Perangkat Daerah melakukan pengaturan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan WFH sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Terkait pelaksanaan rapat, koordinasi, dan pekerjaan kedinasan sedapat mungkin dilakukan melalui media komunikasi dan/atau pertemuan secara daring; dan setiap ASN/pegawai wajib memastikan tersedianya jaringan komunikasi yang memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara efektif.

Menyangkut tugas dan fungsi yang bersifat pelayanan publik, pelayanan kesehatan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum, kedaruratan, operasional pemerintahan, serta tugas lainnya yang rnenurut sifatnya harus dilaksanakan secara langsung, Kepala Perangkat Daerah melakukan pengaturan penugasan secara selektif dengan tetap memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan pegawai. (an/dixie)

Previous articleGubernur Papua Barat Bantu Mahasiswa Yahukimo yang Terusir Dari Akomodasi di Manokwari