Pemerintah daerah tidak berwenang menentukan peserta yang lolos Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), karena kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan Tinggi bersama perguruan tinggi yang ditunjuk melalui Forum Rektor.
Ini dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kaimana, Drs Ray Ratu D Come MM, dalam pertemuan dengan masyarakat Distrik Etna dan Distrik Yamor di ruang rapat Diskdikpora Kaimana, Senin, 06 Juli 2026.
Warga mempertanyakan sedikitnya putra-putri dari dua distrik tersebut yang diterima.
Menurut Kepala Disdikpora Kaimana, pemerintah daerah hanya memfasilitasi pendaftaran. Pada 2026, 100 calon mahasiswa difasilitasi mengikuti seleksi, dan 32 di antaranya lulus, termasuk satu peserta asal Distrik Etna.
Kendala utama peserta, ungkapnya, adalah syarat akademik. Sejumlah program studi mensyaratkan nilai rapor minimal 7,5 pada mata pelajaran tertentu.
Kuota juga terbatas. Fakultas Kedokteran UGM, misalnya, hanya menyediakan sekitar lima kursi afirmasi untuk enam provinsi di Tanah Papua, sehingga seleksi dilakukan lewat pemeringkatan nilai.
“Peserta yang memiliki nilai lebih tinggi tentu memiliki peluang lebih besar untuk diterima,” ujar Ray Ratu D Come dalam pertemuan yang turut dihadiri Kepala Distrik Yamor, Ferry Kamandiray, Kabag Ops Polres Kaimana, AKP Wisran Litiloly SH MH, dan Kabag Binmas Polres Kaimana, Iptu Lutfi Bafadal SSos MM itu.
Jika ada kuota kosong di suatu kampus, Forum Rektor bersama kementerian dapat meredistribusi peserta ke perguruan tinggi lain sesuai peringkat dan ketersediaan kuota.
Kepal Disdikpora Kaimana lalu mengajak semua pihak, mulai dari sekolah, guru, orang tua, hingga siswa, meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk lewat program matrikulasi, agar anak-anak asli Kaimana dan Orang Asli Papua mampu bersaing di berbagai jalur masuk perguruan tinggi.
Disdikpora juga mensosialisasikan Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) bagi siswa Papua yang ingin bersekolah di tingkat SMA di luar daerah. Karena kuotanya terbatas, seleksi berdasarkan peringkat prestasi akademik. Kepala sekolah bersama guru wali mengusulkan siswa yang memenuhi syarat.
Kepala Diskdipora Kaimana menekankan pentingnya komunikasi dengan orang tua sejak awal. “Jangan sampai siswa sudah dinyatakan lulus, tetapi akhirnya mengundurkan diri karena orang tua tidak bersedia melepas anaknya,” tegas Ray Ratu D Come. (yos)

