Bapenda Papua Barat Terapkan SK Gubernur Tentang Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak Daerah Untuk Tingkatkan PPD

Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Papua Barat meningkatkan PPD (Penerimaan Pajak Daerah) dengan memberlakukan Keputusan Gubernur Papua Barat No 21 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak Daerah.

Menurut Kepala Bapenda Papua Barat, Dr M Bachri Yasin SE MM, kebijakan ini diberlakukan khusus pada mitra Pemprov Papua Barat yang melaksanakan kerjasama dalam hal pelaksanan pekerjaan, maupun yang melakukan investasi di wilayah Papua Barat.

Salah satu bentuk dari kebijakan ini adalah melampirkan Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak Daerah yang dikeluarkan oleh Bapenda Papua Barat sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan kegiatan.

Bila mitra memiliki Tunggakan Pajak Daerah maka diwajibkan melunasi Tunggakan Pajak Daerah. Hal ini dimaksudkan agar para mitra, baik badan usaha, organisasi, maupun orang pribadi yang melaksanakan aktivitas di wilayah Papua Barat dapat berkontribusi terhadap Pemerintah Provinsi dalam hal kepatuhan membayar Pajak Daerah. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah Tunggakan Pajak Daerah yang saat ini masih banyak.

Selain mitra usaha dan investor, kebijakan ini juga diberlakukan bagi ASN dan THL, khususnya di Bapenda Papua Barat, dalam mengurus administrasi kepegawaian maupun administrasi penggajian.

Kepala Bapenda Papua Barat menegaskan ASN dan THL Bapenda Papua Barat harus jadi pelopor dan teladan bagi ASN dan THL lainnya, serta masyarakat umum. Bila ASN Dan THL dimaksud memiliki Tunggakan Pajak Daerah, maka wajib untuk melunasi tunggakan dimaksud.

Kepala Bapenda Papua Barat menjelaskan administrasi kepegawaian dan administrasi penggajian mencakup, antara lain, usulan kenaikan pangkat, usulan pencantuman gelar, mutasi kepegawaian, usulan kenaikan gaji berkala, Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP) dan, ke depannya, akan diperhitungkan juga dalam Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), khususnya pada ASN Bapenda Papua Barat. (*)

 

 

Previous articleLantik 8 Kepala Kampung, Bupati Kaimana Ingatkan Jabatan Pengabdian
Next articlePolres Kaimana Bagi Bibit ke Petani dan Tanam Jagung Serentak