Tata kelola pertambangan jadi inti orasi ilmiah Wakapolda Papua Barat, Brigadir Jenderal Dr Sulastiana, dalam wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) di Manokwari, Sabtu 28 Maret 2025.
Dia menyebutkan lima prinsip tata kelola pertambangan berbasis risiko yang perlu diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
“Sudah saatnya menata pembangunan SDA dengan paradigma baru, bukan menempatkan izin lebih cepat dari dialog, atau produksi lebih utama dari perlindungan,” kata Sulastiana.
Prinsip pertama adalah pemerintah daerah memperkuat kebijakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta wilayah adat sebagai basis tata kelola pembangunan.
Kedua, prinsip FPIC (free, prior and informed consent) sepatutnya jadi prosedur substantif setiap kegiatan operasional pertambangan yang bersinggungan dengan wilayah hukum adat.
Ketiga, menerapkan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendidikan tinggi, lembaga agama, dan unsur indepennden lainnya agar pengelolaan sumber daya alam tidak berjalan tanpa akuntabilitas sosial.
Keempat, pembagian manfaat harus nyata yang meliputi, kesempatan kerja, pendidikan, pemberdayaan usaha lokal, perlindungan perempuan adat, dan investasi sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Kelima, operasional pertambangan harus tunduk pada prinsip keberlanjutan lingkungan karena kerusakan ekologis menimbulkan kerusakan sosial yang dibayar mahal oleh generasi muda di masa mendatang.
Sulistiana menegaskan karakteristik tata kelola pertambangan emas berbeda dengan migas (minyak bumi dan gas bumi), namun instrumen penyelesaian wajib menggunakan pendekatan yang mengutamakan identifikasi dan pemetaan risiko.
“Masyarakat adat harus dilibatkan mulai dari proses perencanaan dan pengambilan keputusan terhadap setiap kegiatan pertambangan,” ingatnya. (*)



