
Empat orang Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) tentang pembangunan, perlindungan dan pelestarian situs-situs keagamaan di Kaimana, Jumat 06 Maret 2026.
Mereka adalah Philip Heinrich, Mudasir Bogra, Xaverius Kameubun, dan Musa Naa, didampingi staf ahli dari UNIPA Manokwari, Dr Rizal Hussein SP MSi.
Ketua Tim, Philip Heinrich, mengatakan timnya telah melakukan kunjungan silahturahmi sekaligus berbuka puasa di Masjid Baiturahim Kampung Seram dan ke Gereja Katolik St Martinus untuk mengumpulkan data awal terkait masuknya Katolik di Kaimana.
Juga ada konsultasi publik dengan perwakilan Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat hingga beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Kaimana.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan ada beberapa usulan yang disampaikan dalam diskusi dalam konsultasi publik, seperti soal Masjid Baiturahim dan gunung nabi di Teluk Arguni Atas, SD YPK di Kampung Muslim Namatota, hingga Hadrat dan Tifa Sawat.
“Semua hasil diskusi dalam pertemuan ini kita akan bawa dalam rapat, lalu kita pilah mana yang masuk dalam klasifikasi sebagai situs keagamaan. Setelah itu barulah kita tetapkan,” jelas mantan anggota DPR Kabupaten Kaimana ini. (yos)


