Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tidak Publikasikan Dana Desa

Pemerintah desa wajib mempublikasikan penggunaan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2026.

Kepala Ginas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana Papua Barat, Ika Damayanti, pada papuakini menyatakan kewajiban publikasi itu diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri (Permen) Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 16 tahun 2025.

“Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran,” jelasnya pada papuakini pekan lalu.

Publikasi itu, kata Damayanti, dilakukan melalui sistem informasi desa, dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik yang mudah diakses masyarakat seperti baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik, serta media lainnya sesuai kondisi di desa.

“Pemerintah desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya. (yos)

Previous articlePenerimaan Siswa SMA Taruna Kasuari Nusantara Harus Murni Hasil Seleksi Bukan Titipan