Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaimana, Drs Donald R Wakum, menegaskan ASN yang terlambat atau tidak hadir pada hari pertama kerja 2026 akan mendapat teguran.
Pernyataan itu disampaikan setelah apel perdana di Kantor Sekretariat Daerah Kaimana, Senin 05 Januari 2026.
Sekda Kaimana mengatakan penegakan disiplin berlaku bagi seluruh ASN semua jenjang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim terkait juga akan memeriksa kehadiran secara langsung dan memberikan surat peringatan kepada ASN yang tidak hadir.
Sanksi akan diberikan bertahap sesuai tingkat pelanggaran. ASN yang tidak masuk lebih dari tiga hari tanpa keterangan sah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Sekda Kaimana lalu mengimbau seluruh ASN menjaga disiplin, semangat kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (yos)



