Jalan Rusak di Yamor Kewenangan Provinsi Karena Bekas HPH

Ruas jalan menuju ibukota Distrik Yamor merupakan jalan perusahaan HPH yang telah diserahkan ke pemerintah provinsi setelah perusahan tersebut tidak lagi beroperasi.

“Itu sudah diserahkan ke provinsi. Jadi kalau jalan-jalan HPH, kalau mereka sudah selesai beroperasi, diserahkan ke pemerintah daerah. Kita kabupaten hanya bisa menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, sedangkan penyelesaiannya dari provinsi,” ujar Bupati Kaimana Papua Barat, Drs Hasan Achmad MSi.

Bupati Kaimana menegaskan sudah dapat laporan tentang pemalangan ruas jalan tersebut oleh masyarakat di Distrik Yamor sebagai aksi protes atas rusaknya jalan.

“Sudah ada perhatian, dan kami juga sudah melaporkan ke Pak Gubernur,” ujar Hasan Achmad pada papuakini usai mengikuti Rapat Paripurna di Sekretariat DPRK Kaimana, Senin 29 September 2025.

Orang nomor satu di Kaimana ini lalu mengatakan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH MSi, dalam waktu dekat akan berkunjung untuk melihat keadaan di Yamor. (yos)

Previous articleGubernur Papua Barat Temui Garuda Indonesia, Kejar Rute Jakarta-Manokwari
Next articleBila Tak Ada Perbaikan Jalan, Masyarakat Yamor Bakal Pindah ke Nabire Papua Tengah