Bupati Kaimana, Drs Hasan Achmad MSi, menyerahkan dokumen KUA/PPAS APBD Perubahan 2025 ke Ketua DPRK Kaimana, Robby Samangun, dalam Rapat Paripurna, 23 September 2025.
Menurut Ketua DPRK Kaimana batas akhir penetapan KUA/PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini adalah paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan,sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Jika merujuk pada hal ini, maka kita telah mengalami keterlambatan dalam pembahasan dan penetapannya, karena pemerintah daerah terlamatmenyampaikan dokumen pada DPRK Kaimana, padahal DPRK Kaimana telah mengirimkan surat mengingatkan pemerintah daerah untuk taat waktu dalam mengirimkan dokumen tersebut.
Hal ini juga sangat berpengaruh nantinya dalam tahapan-tahapan selanjutnya yaitu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang pada tanggal 30 September 2025 sudah harus ditetapkan.
Walau demikian, kata Ketua DPRK Kaimana, atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini antara DPRK Kaimana dan Pemerintah Daerah Kaimana, dan niat baik dari semua pihak untuk pengabdian pada masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kaimana yang lebih baik lagi, maka pada hari ini penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD dapat dilakukan. (yos)



