Masa Jabatan Kepala Kampung dan Bamuskam Kaimana Diperpanjang

Masa jabatan Kepala Kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) di Kabupaten Kaimana, Papua Barat telah diperpanjang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti SSTPi MM pada papuakini di ruang kerjanya.

Dia menyebut, harusnya jabatan kepala kampung dan Bamuskam telah berakhir di tahun 2025, namun dengan adanya aturan yang baru terbit maka telah diperpanjang.

Perpanjangan jabatan ini, kata mantan Kepala Dinas Perikanan Kaimana ini, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Untuk jabatan kepala kampung diperpanjang dua tahun, sehingga nanti berakhir di tahun 2027. Bamuskam diperpanjang satu tahun, sehingga berakhirnya ditahun 2026,” jelasnya. (yos)

Previous articleBapenda Papua Barat Serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Alat Berat 800 Juta ke Dinas Kehutanan