Dua terduga pelaku pemerkosaan di Kampung Lobo, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kaimana pada Minggu, 03 Agustus 2025.
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma SIK MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Tri Sukma Adimasworo STrK SIK, dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini menyatakan. dua terduga pelaku itu diamankan menyusul aduan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/137/VII/2025/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat tanggal 17 Juli 2025.
Berdasarkan laporan tersebut Personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaimana bergerak menuju Kampung Lobo dengan longboat, lalu mengamankan terduga pelaku berinisial RK (21) dan KO alias E (20).
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial M berumur 19 tahun.
Kasat menjelaskan peristiwa terjadi pada 12 Juli 2025 di wilayah Lobo sekitar pukul 23.00 WIT. Kala itu korban yang selesai mencari siput di pantai diajak oleh pelaku untuk bersama-sama mengonsumsi minuman keras.
Ketika korban tidak lagi berdaya karena dalam kondisi telah dipengaruhi minuman keras atau mabuk, pelaku kemudian melancarkan aksinya secara bergantian.
“Sempat ada perlawanan dari korban, namun karena korban telah dipengaruhi minuman keras sehingga tidak dapat menghindari kejadian tersebut,” bebernya.
Kini RK dijerat dengan Pasal 286 Jo Pasal 290 ke 1e KUHP dan KO alias E dijerat dengan pasal 286 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Polres Kaimana berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Kaimana. (yos)