THR ASN Kaimana Dijadwalkan Cair Pekan Depan

Pemerintah Kabupaten Kaimana telah menerima dan menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana, Papua Barat, Arsami, SE MM.

Pemerintah Kabupaten Kaimana menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Bupati Kaimana perihal tunjagan THR dan gaji 13 untuk ASN.

“Pemerintah daerah Kaimana menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati terkait dengan THR dan Gaji 13 untuk ASN di Lingkungan Pemkab Kaimana,” jelas Arsami saat dihubungi wartawan via seluler, Kamis (8/4/2025).

Kepala BPKAD, Arsami belum menjelaskan terkait dengan besaran dana untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 ASN di Kaimana. Namun dirinya mengakui anggaran tersebut telah dianggarkan di APBD Kaimana tahun 2025.

“Untuk besaran secara keseluruhan belum bisa disampaikan, karena kita masih siapkan daftarnya terlebih dahulu. Kami juga jalin kerjsama dengan Taspen terkait dengan aplikasi gaji,” katanya.

Ditanya rencana realisasi pembayaran THR untuk ASN Kaimana, Arsami mengatakan jika sesuai instruksi Presiden realisasinya per tanggal 17 Maret 2025.

“Minggu depan Insya Allah terproses, karena kami masih menunggu aplikasi gaji dari Taspen. Kemarin kita sudah siapkan draft Perbupnya tinggal menunggu pak Bupati tanda tangan.” ujarnya.

Arsami juga tegaskan untuk mempermudah proses realisasi THR untuk ASN pihaknya akan segera koordinasi dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Kaimana agar segera tindaklanjuti sebelum libur Lebaran. (yos)

Previous articleSudah Ada Petunjuk Bupati, Pelayanan di RSUD Kaimana Berjalan Normal,
Next articlePegunungan Arfak Bakal Dapat Tambahan 5 Tower Telkomsel