Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, menggelar pelatihan Asistensi Penatausahaan Akutansi Pelaporan (AKLAP) dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Kegiatan di Gedung Pertemuan Krooy selama dua hari 11-14 November 2024 ini dibuka Plt Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada.
Bimbingan teknis ini dikhususkan bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan menghadirkan narasumber dari Ditjen Pertanggungjawaban Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri.
Kepala BPKAD Kaimana, Arsami dalam kesempatan ini menyebut, bimtek ini berkaitan dengan penganggaran dan pelaksanaan anggaran, mengingat Pemkab Kaimana baru memulai kegiatan penatausahaan di tahun 2024.
“Kami harus konsisten dengan regulasi. Untuk tahun anggaran 2025 hukumnya wajib bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan SIPD penatausahaan keuangan,” kata Arsami.
Di tempat yang sama, Plt. Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada mengatakan, pelatihan ini didasarkan pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Dia berharap pelatihan ini dapat memberikan pengetahuan kepada seluruh pengelola keuangan pada OPD di lingkup Pemkab Kaimana sebagai bagian dari upaya mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin efisien, efektif dan transparan. (yos)