Pergantian pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kaimana akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad menjawab wartawan usai memimpin apel perdana bersama ASN di lingkup Pemkab Kaimana, Senin (10/3/2025).
Dikatakan, pihaknya tidak serta-merta akan melakukan pergantian pejabat, dalam hal ini pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penggantian pejabat-pejabat OPD disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Jadi tidak asal mengganti, tetapi taat asas,” tegasnya.
Masih Bupati, pihaknya akan segera mengisi kekosongan pimpinan OPD maupun jabatan lain yang selama ini kosong, tetapi tetap akan mengikuti aturan yakni enam bulan setelah pelantikan.
“Sesuai aturan enam bulan, akan tetapi nanti kita sesuaikan, jika memang ada kelonggaran dari pemerintah tentu akan kita lakukan penilaian ulang,” ujarnya. (yos)



