KPU Tetapkan Zona Kampanye Pilkada Kaimana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, telah menetapkan zona kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana tahun 2024.

Zona ditetapkan dengan keputusan KPU Kaimana Nomor : 2688 tahun 2024 tentang Penetapan Kampanye dan Kampanye Terbuka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2024, tertanggal 24 September 2024.

Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana kepada papuakini menyebut, metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga dilaksanakan sejak tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024.

“Metode ini dilaksanakan secara serentak di tiga Zona. Untuk zona I meliputi Talud Air Merah, halaman depan Stadion Triton, Kampung Coa dan Tanggaromi,” jelas Candra.

Zona II meliputi lapangan bola kota, Lobo, Distrik Teluk Etna, dan Distrik Yamor, sedangkan Zona III meliputi Distrik Buruway, Distrik Teluk Arguni Atas, Distrik Teluk Arguni Bawah, dan Distrik Kambrau.

Ketua KPU Kaimana juga mengatakan kampanye debat publik pasangan calon akan dilaksanakan sebanyak dua kali. Masing-masing di tanggal 2 November dan 16 November 2024.

Sementara metode Kampanye Iklan Media Massa dan Media Cetak Elektronik dilaksanakan selama 19 November hingga 23 November 2024.

“Untuk metode Kampanye Rapat Umum, Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada tanggal 23 November 2024 dan pasangan Calon Nomor Urut 2 dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024,” bebernya.

Masa tenang mulai tanggal 24 November sampai 26 November 2024 dan pelaksanaan pemilihan tanggal 27 November 2024. (yos)

Previous articleMasyarakat Warpramasi Diajak Pilih Doamu, Warga Ingatkan Sirkuit dan Bantuan Pertanian
Next articleWarmare Yakin Pelantikan Nomor Urut 1 Doamu Tinggal Tunggu Waktu