Penentuan hasil pemeriksaan kesehatan (rikes) bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan kewenangan tim dokter.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana, menjawab papuakini via telpon selulernya, Selasa, 17 September 2024.
Dia menyebut, KPU Kaimana hanya menjalankan rekomendasi tim dokter usai memeriksa menyeluruh bakal calon bupati dan wakil bupati.
Oleh karenanya, sangatlah tidak benar jika ada anggapan bahwa KPU turut berpartisipasi dalam menentukan hasil.
“Hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter merupakan kewenangan dari tim dokter yang bersifat final. KPU bertugas menjalankan rekomendasi dari tim dokter tersebut,” tegasnya.
Saat ini ada dua pasangan calon yang mendaftar dan berkasnya diterima KPU Kaimana. Mereka adalah pasangan Fredy Thie – Sobar Somat Puarada dan pasangan Hasan Achmad – Isak Waryensi.
Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Angkatan Laut dan RS John Piet Wanane Kabupaten Sorong.
Pasangan Fredy Thie – Sobar Somat Puarada periksa kesehatan pada 30 Agustus hingga 1 September 2024 dan hasilnya dinyatakan Memenuhi Syarat. Pasangan Hasan Achmad – Isak Waryendi menjalani pemeriksaan pada 16-17 September 2024. (yos)