Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, akan menerima kembali berkas pencalonan dari bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Hasan Achmad -Isak Waryensi (HAI).
Ketua KPU Kaimana Candra Kirana menyebutkan, penerimaan berkas itu rencananya akan dilakukan besok malam setelah pelaksanaan musyawarah di kantor Bawaslu Kaimana. Saat ini KPU juga tengah memantangkan draft surat serta SK.
“Jadi bukan buka pendaftaran lagi, tetapi penerimaan kembali terhadap calon yang berkasnya dikembalikan,” jelas Candra pada papuakini via telpon selulernya, Jumat, 13 September 2024.
Penerimaan kembali berkas dari pasangan HAI didasarkan pada surat edaran KPU RI Nomor : 2038 yang baru saja diterbitkan.
Dalam surat edaran itu, jika ada partai politik yang mengalihkan dukungan, tidak perlu lagi ada surat kesepakatan bersama dari parpol lain maupun bakal pasangan calon yang sebelumnya diusung.
“Surat Kesepakatan itu diganti dengan surat pemberitahuan. Jadi Partai PAN cukup menyampaikan surat pemberitahuan kepada koalisi partai dan paslon yang sebelumnya mereka usung,” jelasnya. (yos)