Rapat pleno Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat menetapkan status Orang Asli Papua (OAP) pada Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani (Doamu).
Keterangan tertulis yang diterima papyakini menyebutkan, keputusan MRP PB ini ditandatangani oleh Ketua MRP PB, Judson Ferdinandus Waprak.
Surat keputusan itu lalu diserahkan ke Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam kegiatan di Manokwari, 09 September 2024.
Status OAP merupakan salah satu syarat untuk bisa maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat.
Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani merupakan petahana dalam Pilkada Papua Barat karena merupakan Gubernur Papua Barat 2017 – 2022 dan Wakil Gubernur Papua Barat 2017 – 2022. (*)