Berkas Dikembalikan KPU, Kuasa Hukum HAI Layangkan Gugatan ke Bawaslu Kaimana

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Hasan Achmad – Isak Waryensi (HAI) melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana pada Jumat, 6 September 2024.

Gugatan ini kemudian disampaikan pada wartawan dalam jump pers yang dihadiri pasangan HAI bersama sejumlah partai pendukungnya di kantor sekretariat bersama di Jalan Bantemi Dalam Kaimana, Sabtu, 07 September 2024.

Mahatir Rahayaan, kuasa hukum pasangan HAI mengatakan ada serangkaian peristiwa yang dianggap sebagai suatu pelanggaran sebelum pengembalian berkas pasangan HAI.

“Pelanggaran itu karena berkas pasangan HAI dikembalikan, hanya karena persoalan tidak terpenuhinya surat kesepakatan. KPU Kaimana menyarankan kepada kita untuk minta persetujuan dari koalisi Freddy Thie dan Somat Puarada yang terdiri dari 13 partai,” ungkap Mahatir.

Dia menyatakan kesepakatan ini sangat tidak mungkin disetujui koalisi yang ada di kubu Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, karena isu yang dikembangkan hari ini adalah kotak kosong.

Dikatakan, dari 13 partai pendukung Fredy Thie-Sobar Somat Puarada, hanya empat parpol yang menyetujui. Keempat parpol ini menurut Mahatir, menyadari betul bahwa hak politik seseorang itu mutlak.

Demikian halnya dengan partai PAN yang mengalihkan dukungan ke pasangan HAI. Pengalihan dukungan itu merupakan hak politik dan kebebasan PAN yang diatur juga oleh undang undang serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga oartainya.

Menurut Mahatir, jika merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2024, sebagaimana telah diubah di PKPU Nomor 10 pasal 12, sangat jelas bahwa apabila terdapat dua rekomendasi ganda, maka KPU memiliki kewajiban untuk melakukan klarifikasi.

“Tetapi rupanya ini tidak dilaksanakan. Kemudian, B1 KWK yang diperbarui oleh klien kami itu didukung juga dengan surat pembatalan rekomendasi PAN terhadap pasangan sebelumnya. Artinya langkah sikap politik partai PAN itu tidak boleh dibantah. Itu hak prerogatif partai. Ini yang perlu kita luruskan,” tegasnya.

Mahatir juga menyatakan KPU Kaimana keliru jika hanya mengacu pada Bab 10 Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024.

“Kalau menurut hemat kita, ini kan keputusan yang kedudukannya itu tidak selevel dengan undang undang yang di atasnya. Bahkan PKPU Nomor 8 itu sudah sangat jelas. Hal ini juga didukung dengan keputusan MK nomor 60,” ungkapnya.

“Saya perlu mengatakan bahwa, roh dari putusan MK nomor 60 itu untuk menghindari monopoli politik seperti tejadi sekarang ini, dan menghindari kotak kosong. Masa hak politik partai PAN, hak politik dari kandidat pasangan HAI, itu dikembalikan hanya karena surat persetujuan,” kata Mahatir. (yos)

Previous articleDominggus Mandacan Lantik Relawan Petrus Makbon For Doamu 2 Periode
Next articlePemuda Dominggus Mandacan Siap Menangkan Doamu