Lembaga Kultural Peradaban Masyarakat Adat Kaimana (LKPMAK), bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMKI) Kaimana dan Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) Kaimana, Papua Barat berunjuk rasa, 15 Mei 2024.
Demo diawali dengan long march dari tugu olahraga di Jalan Bantemi sekitar pukul 11.40 WIT menuju kantor Bawaslu Kaimana, kantor KPU Kaimana, dan kantor Dewan Adat Kaimana dengan pengawalan personil Polres Kaimana.
Di kantor Bawaslu Kaimana, yang berjarak beberapa meter dari titik kumpul, pendemo diterima Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Indah Nurliah Purwanti, beserta dua komisioner lainnya.
Usai menyampaikan aspirasinya di Bawaslu Kaimana, para pendemo yang berjumlah puluhan orang tersebut pergi ke kantor KPU Kaimana. Berdiri di luar pagar kantor KPU Kaimana yang dijaga personil kepolisian, pendemo berorasi bergantian mulai dari GMNI, GAMKI, LKPMAK hingga perwakilan perempuan asli Kaimana.
Di hadapan Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana, pendemo yang mewakili perempuan asli Kaimana, Matelda Kamenderay, membacakan pernyataan sikap LKPMAK yang ditandatangani Ketua LPMAK, Lukas Surbay.
Mereka menuntut, antara lain, KPU Kaimana sebagai penyelenggara pilkada di Kabupaten Kaimana, untuk memprioritaskan Orang Asli Kaimana dari 8 suku dalam proses pencalonan bupati dan wakil bupati Kaimana periode 2024- 2029.
Mereka juga meminta KPU Kaimana agar tidak menerima berkas pencalonan bupati dan wakil bupati yang bukan orang asli Kaimana.
Dari kantor KPU Kaimana pendemo melanjutkan aksi mereka di Kantor Dewan Adat Kaimana. Mereka diterima Ketua Dewan Adat Kaimana, yang juga sebagai Kepala Suku Asli Kaimana, Lewi Oruw, dan beberapa pengurus, serta anggota DPR Papua Barat, Mudasir Bogra.
Selain pernyataan sikap itu juga ada petisi dalam bentuk baliho untuk ditandatangani Dewan Adat dan Kepala Suku dari 8 suku asli Kaimana.
Petisi tersebut menyatakan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024-2029 harus orang asli Kaimana, menolak calon bupati dan wakil bupati yang bukan orang asli Kaimana dari 8 suku atau orang asli Papua, dan memboikot partai politik yang memberikan rekomendasi pada calon bupati dan wakil bupati yang bukan orang asli Kaimana dari 8 suku atau orang asli Papua.
Menanggapi tuntutan ini, Ketua Dewan Adat Kaimana mengatakan, menerima aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya. atas nama Dewan Adat Kaimana.(yos)