Penganiaya Wartawan RRI Bukan Anggota Subdenpom Kaimana

Penganiaya Wartawan RRI Bukan Anggota Subdenpom Kaimana

Pelaku penganiayaan wartawan LPP RRI Kaimana, Lucky Murai, bukan anggota POM Kaimana.

Pernyataan ini disampaikan Komandan Sub Detasemen Polisi Militer XVIII/1-3 Kaimana, Lettu CPM Rendy Harisman SH, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, 11 April 2024 malam.

Penganianyaan itu terjadi di Jalan Utarum Kaki Air Kecil depan Kafe Yos sekira pukul 02.30 WIT pada 07 April 2024.

“Saya sudah koordinasi dengan korban untuk mengecek apakah memang benar anggota kami yang melakukan pemukulan tersebut. Saudara korban menyampaikan bahwa tidak ada anggota Subdenpom yang ada malam itu yang melakukan pemukulan,” tutur Rendy Harisman.

Dia menyatakan anggotanya ada delapan orang. Semuanya sudah dicek. Hasilnya tak ada satu pun yang tersangkut paut dengan masalah pemukulan tersebut.

Dia kemudian menyatakan, lantaran dalam masalah ini ada pencatutan nama Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut.

“Kami tetap akan melakukan penyelidikan masalah tersebut, karena dikhawatirkan akan berdampak serta mecerminkan yang tidak baik pada instansi kami. Kalau pelakunya ditemukan, kami akan minta klarifikasi apa alasannya mengaku sebagai anggota Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana” tegas Rendy Harisman.

Dia kemudian mengingatkan masyarakat untyuk tidak mengaku-ngaku sebagai anggota TNI maupun POLRI karena ada konsekuensi hukum.

“Kalau ada yang mengaku-ngaku anggota TNI jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada kami. Begitu juga jika ada yang mengaku-ngaku anggota Polres, silakan langsung melaporkan ke Polres Kaimana,” tandas Rendy Harisman.(yos)

 

Previous articleBupati Kaimana Berbagi Sukacita Paskah Dengan Berbagi Takjil
Next articleDominggus Mandacan Ingatkan Pengurus Paguyuban Demak Bintoro Manokwari Jadi Panutan