Musyawarah Adat Suku Besar Arfak Rekomendasikan Paulus Waterpauw Menteri, Dominggus Mandacan Gubernur Papua Barat

Musyawarah Adat Suku Besar Arfak Rekomendasikan Paulus Waterpauw Menteri, Dominggus Mandacan Gubernur Papua Barat

Musyawarah Adat IV Suku Besar Arfak menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait hal politik, kemasyarakatan, dan Sumber Daya Alam.

Musyawarah di Pendopo Bypass Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan itu antara lain menyatakan merekomendasikan Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw MSi sebagai Menteri dalam kabinet saat ini, maupun kabinet hasil Pilpres 2024.

Musyawarah yang berakhir pada 24 Agustus 2023 tersebut juga merekomendasikan Drs Dominggus Mandacan MSi sebagai calon Gubernur Papua Barat dalam Pilkada 2024.

Hal politis lainnya adalah nama-nama yang direkomendasikan sebagai calon anggota DPR RI, DPR Papua Barat, DPD RI, Bupati Manokwari, Bupati Manokwari Selatan, Bupati Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

Untuk anggota DPRD kabupaten dan kota serta DPR Otsus, Musyawarah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pada masyarakat Arfak untuk menentukan pilihan mereka masing-masing.

Musyawarah juga merekomendasikan Pemprov Papua Barat dan pemerintah pusat untuk merevisi kembali Distrik Kebar, Senopi, Amberbaken, dan Mubrani yang ada di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya kembali masuk wilayah administratif Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

Rekomendasi lainnya adalah pemekaran Kota Manokwari, Kabupaten Manokwari Barat, Kabupaten Moskona, Kabupaten Pegunungan Meyah, dan Kabupaten Puncak Arfak.

Terkait sumber daya alam, khususnya pertambangan rakyat, musyawarah mengusulkan Pemprov Papua Barat dan pemerintah pusat dapat merevisi status kawasan hutan lindung pada areal-areal berpotensi pertambangan rakyat menjadi status kawasan Area Penggunaan Lain agar dapat dikelola masyarakat sesuai aturan.(an/dixie)

Previous articleKPU Papua Barat Gelar Simulasi Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan DCS
Next articleKomarudin Watubun Beber Kiprah Positif Dominggus Mandacan Dalam Proses Revisi UU Otsus